| Issue Number : 5560

Era Kepatuhan Baru bagi Advokat Segera Berlaku: Kuota Wajib Pro Bono dan Pengawasan Lebih Ketat atas Afiliasi Asing Diperkenalkan

Pada 17 Juli 2026, sejumlah organisasi advokat di Indonesia telah menyusun dan menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat (“RUU”) kepada Kementerian Hukum.[1] Meskipun versi RUU saat ini belum secara tegas mengatur pencabutan atau penggantian Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”) ketika RUU tersebut mulai berlaku, RUU ini mengakui bahwa UU 18/2003 tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum saat ini, dinamika profesi hukum yang terus berkembang, maupun putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”), sehingga penggantian peraturan lama diperlukan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada 17 Juli 2026, sejumlah organisasi advokat di Indonesia telah menyusun dan menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat (“RUU”) kepada Kementerian Hukum.[1] Meskipun versi RUU saat ini belum secara tegas mengatur pencabutan atau penggantian Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”) ketika RUU tersebut mulai berlaku, RUU ini mengakui bahwa UU 18/2003 tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum saat ini, dinamika profesi hukum yang terus berkembang, maupun putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”), sehingga penggantian peraturan lama diperlukan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info