Pada 17 Juli 2026, sejumlah organisasi advokat di Indonesia telah menyusun dan menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat (“RUU”) kepada Kementerian Hukum.[1] Meskipun versi RUU saat ini belum secara tegas mengatur pencabutan atau penggantian Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”) ketika RUU tersebut mulai berlaku, RUU ini mengakui bahwa UU 18/2003 tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum saat ini, dinamika profesi hukum yang terus berkembang, maupun putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”), sehingga penggantian peraturan lama diperlukan.[2]
......