Direktur Jenderal Industri Agro (“Direktur Jenderal”) telah menetapkan suatu kerangka yang mengatur persyaratan dan prosedur penetapan Lembaga Pelatihan Indonesian Sustainable Palm Oil (“ISPO”), serta Lembaga Konsultan dan Pendampingan ISPO (secara bersama-sama disebut “Lembaga Pendukung ISPO”) guna mendukung pelaksanaan sertifikasi ISPO pada industri hilir kelapa sawit melalui penerbitan Peraturan No. 3 Tahun 2026 (“PerDirjen Industri Agro 3/2026”). Sebagaimana tercermin dalam judulnya, PerDirjen Industri Agro 3/2026 menetapkan persyaratan dan tata cara permohonan secara elektronik bagi lembaga yang ingin memperoleh penetapan sebagai Lembaga Pendukung ISPO.[1]
......