Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan Menteri No. 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga (“Amandemen Ketiga”) atas Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (“Permenkeu 26/2022”), yang sebagaimana tercermin dalam judulnya, melakukan perubahan terhadap Permenkeu 26/2022. Amandemen Ketiga mengenalkan subpos kode Harmonized System (“HS”) tertentu dalam Bab 98 untuk memberikan insentif bea masuk sebesar 0% terhadap suku cadang dan bahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Maintenance, Repair, and Overhaul (“MRO”) pesawat udara, serta Liquefied Petroleum Gas (“LPG”) yang diimpor sebagai bahan baku untuk industri petrokimia.[1]
......