Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2026 (“Permenkeu 49/2026”) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (“SPP-TDLN”).[1] Permenkeu 49/2026 ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “UU 8/1983’), serta Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2025 (“Perpres 68/2025”),[2] yang secara resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk penyelenggaraan SPP-TDLN.[3]
......