| Issue Number : 5553

Peringatan Bagi Rumah Sakit Pendidikan: Integrasi Sistem Wajib Dilakukan dan Jenjang Kompetensi bagi Tenaga Medis Diberlakukan

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2026 tentang Pendidik Klinis (“Perpres 34/2026”). Sebagaimana tercermin dari judulnya, Perpres 34/2026 menetapkan seperangkat kriteria kelayakan yang komprehensif, kewajiban operasional, serta standar kompetensi yang kini berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diangkat sebagai pendidik klinis[1] pada rumah sakit pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menyelenggarakan pendidikan klinis.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2026 tentang Pendidik Klinis (“Perpres 34/2026”). Sebagaimana tercermin dari judulnya, Perpres 34/2026 menetapkan seperangkat kriteria kelayakan yang komprehensif, kewajiban operasional, serta standar kompetensi yang kini berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diangkat sebagai pendidik klinis[1] pada rumah sakit pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menyelenggarakan pendidikan klinis.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info