| Issue Number : 5550

Permintaan Informasi Pajak Distandardisasi: Lembaga Keuangan dan Penyedia Aset Kripto Menghadapi Batas Waktu Baru Penyampaian Tanggapan dalam Satu Bulan

Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (“IBK”)[1] dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“SE-9/2026”). SE-9/2026 ini merupakan kerangka pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan (“Menkeu”) No. 108 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“Permenkeu 108/2025”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (“IBK”)[1] dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“SE-9/2026”). SE-9/2026 ini merupakan kerangka pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan (“Menkeu”) No. 108 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“Permenkeu 108/2025”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info