| Issue Number : 5549

Konsesi Sebesar 20% bagi Penyandang Disabilitas Diberlakukan di 10 Sektor: Pelaku Usaha Dapat Memperoleh Insentif Perizinan dan Promosi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (“PP 31/2026”). PP 31/2026 ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”),[1] yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta kepada pelaku usaha pariwisata yang menyelenggarakan layanan perjalanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan (“PP 31/2026”). PP 31/2026 ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”),[1] yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta kepada pelaku usaha pariwisata yang menyelenggarakan layanan perjalanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info