Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“SE 8/2026”). Berlakunya SE 8/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan sebagai berikut:[1]
- Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi (“SE 14/2019”);
- Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data Dalam Rangka Perluasan Basis Data;
- Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“SE 5/2022”); dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
......