| Issue Number : 5548

Pemantauan Kepatuhan Pajak Diperketat: Web Scraping, Remote Sensing, dan Jaringan Informasi Memperluas Cakupan Pengawasan

Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“SE 8/2026”). Berlakunya SE 8/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan sebagai berikut:[1]

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi (“SE 14/2019”);
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data Dalam Rangka Perluasan Basis Data;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“SE 5/2022”); dan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“SE 8/2026”). Berlakunya SE 8/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan sebagai berikut:[1]

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi (“SE 14/2019”);
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data Dalam Rangka Perluasan Basis Data;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“SE 5/2022”); dan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info