Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (“PADK OJK 5/2026”). Kerangka pengaturan baru ini menetapkan standar operasional yang bersifat mengikat dan berlaku terhadap kegiatan penjaminan emisi efek, manajemen risiko, pembukuan, serta aspek kepatuhan yang dijalankan oleh Penjamin Emisi Efek ("PEE”).[1]
Lampiran PADK OJK 5/2026 memuat seperangkat pedoman pengendalian internal yang mengatur berbagai prosedur yang wajib dipatuhi oleh PEE dalam melakukan penilaian terhadap emiten yang bermaksud melaksanakan Initial Public Offering (IPO) maupun bentuk penawaran umum lainnya. Kerangka pengaturan baru ini juga menetapkan persyaratan yang jelas mengenai pelaksanaan uji tuntas, verifikasi, manajemen risiko, dan pengendalian benturan kepentingan, sehingga diharapkan setiap PEE melakukan penilaian secara menyeluruh sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran oleh emiten.
......