| Issue Number : 5546

Tongkang Pengangkut Bijih Nikel Memperoleh Fleksibilitas Sertifikasi: Pernyataan Internal Awak Kapal Dapat Menggantikan Sertifikat Kompetensi IMSBC

Direktur Jenderal Perhubungan Laut (“Dirjen Hubla”) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP-DJPL 315 Tahun 2026 tentang Kewajiban Sertifikasi Tongkang Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia untuk Mengangkut Bijih Nikel (“Kep DirjenHUBLA 315/2026”). Sejak mulai berlaku, Kep DirjenHUBLA 315/2026 mencabut dan menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP-DJPL 358 Tahun 2025 (“Kep DirjenHUBLA 358/2025”), yang memiliki judul yang sama dengan Kep DirjenHUBLA 315/2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Perhubungan Laut (“Dirjen Hubla”) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP-DJPL 315 Tahun 2026 tentang Kewajiban Sertifikasi Tongkang Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia untuk Mengangkut Bijih Nikel (“Kep DirjenHUBLA 315/2026”). Sejak mulai berlaku, Kep DirjenHUBLA 315/2026 mencabut dan menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP-DJPL 358 Tahun 2025 (“Kep DirjenHUBLA 358/2025”), yang memiliki judul yang sama dengan Kep DirjenHUBLA 315/2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info