Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi (“Perpres 28/2026”). Perpres 28/2026 menempatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”) sebagai katalis strategis yang berperan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan investasi pembangunan[1] serta menjembatani kesenjangan kelayakan (feasibility gap) pada proyek-proyek investasi strategis yang memberikan dampak signifikan.[2]
......