| Issue Number : 5544

Proses Persetujuan Impor Lebih Cepat: Otoritas Batam Memperoleh Kewenangan Baru untuk Memberikan Pengecualian Pembatasan Perdagangan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua (“Amandemen Kedua”) atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“PP 41/2021”).[1] Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan melalui Amandemen Kedua adalah pemberian kewenangan untuk menetapkan pengecualian atas pembatasan impor barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua (“Amandemen Kedua”) atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“PP 41/2021”).[1] Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan melalui Amandemen Kedua adalah pemberian kewenangan untuk menetapkan pengecualian atas pembatasan impor barang dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info