Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2026 (“PP 30/2026”) tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kementerian”), ”), yang melakukan restrukturisasi menyeluruh terhadap tarif PNBP yang berlaku atas sejumlah layanan hukum di lingkungan Kementerian. Penerbitan PP 30/2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diperkenalkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 (“PP 45/2024”), yang mengatur hal yang sama.[1]
......