| Issue Number : 5541

BPOM Perketat Persyaratan Penarikan dan Pemusnahan Obat: Cakupan Kini Diperluas hingga Mencakup Pelaku Ritel dan Lembaga Penelitian

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menetapkan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2026 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat dan/atau Bahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, Label, dan/atau Informasi Produk (“PerBPOM 12/2026”). Dengan ditetapkannya PerBPOM 12/2026, Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2022 (“PerBPOM 14/2022”), yang mengatur materi yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menetapkan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2026 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat dan/atau Bahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, Label, dan/atau Informasi Produk (“PerBPOM 12/2026”). Dengan ditetapkannya PerBPOM 12/2026, Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2022 (“PerBPOM 14/2022”), yang mengatur materi yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info