| Issue Number : 5538

Penerbit ETF Emas Wajib Penuhi Kerangka Baru Pendaftaran Electronic Gold Receipt: Rekonsiliasi Wajib dan Verifikasi Emas Fisik Kini Diperlukan

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) telah menerbitkan Peraturan No. II-F (“Peraturan II-F”) tentang Pendaftaran Bukti Elektronik Kepemilikan Emas (Electronic Gold Receipts - “EGR”)[1] di KSEI, sebagai Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0043/DIR/KSEI/0726 (“Kepdir KSEI 43/2026”). Peraturan II-F dan Kepdir KSEI 43/2026 kini menjadi peraturan pelaksana bagi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 2 Tahun 2026 (“POJK 2/2026”)[2], yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund) dengan aset yang mendasari berupa emas (“ETF Emas”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) telah menerbitkan Peraturan No. II-F (“Peraturan II-F”) tentang Pendaftaran Bukti Elektronik Kepemilikan Emas (Electronic Gold Receipts - “EGR”)[1] di KSEI, sebagai Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0043/DIR/KSEI/0726 (“Kepdir KSEI 43/2026”). Peraturan II-F dan Kepdir KSEI 43/2026 kini menjadi peraturan pelaksana bagi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 2 Tahun 2026 (“POJK 2/2026”)[2], yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund) dengan aset yang mendasari berupa emas (“ETF Emas”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info