PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) telah menerbitkan Peraturan No. II-F (“Peraturan II-F”) tentang Pendaftaran Bukti Elektronik Kepemilikan Emas (Electronic Gold Receipts - “EGR”)[1] di KSEI, sebagai Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0043/DIR/KSEI/0726 (“Kepdir KSEI 43/2026”). Peraturan II-F dan Kepdir KSEI 43/2026 kini menjadi peraturan pelaksana bagi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 2 Tahun 2026 (“POJK 2/2026”)[2], yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund) dengan aset yang mendasari berupa emas (“ETF Emas”).[3]
......