Bank Indonesia (“BI”) melalui Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas telah menerbitkan Petunjuk Teknis No. 4/JUKNIS/EKSTERNAL/DPMA/2025 (“Juknis 4/2025”) yang menyeragamkan persyaratan kepesertaan operasi moneter. Juknis ini berlaku langsung bagi bank konvensional dan syariah, pialang valuta asing, serta perusahaan efek tertentu yang ditunjuk sebagai dealer utama (secara bersama-sama disebut “Entitas Peserta”).[1]
Secara umum, Juknis 4/2025 menetapkan serangkaian persyaratan administratif, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang ketat, yang secara khusus disesuaikan untuk mendukung partisipasi dalam operasi moneter BI, dengan masing-masing persyaratan yang ditetapkan bagi peserta operasi moneter dan lembaga perantara. Selain itu, Juknis 4/2025 juga mengatur tata cara perubahan data dan informasi peserta, penghentian partisipasi dalam operasi moneter, serta korespondensi resmi antara Entitas Peserta dan BI terkait operasi moneter.
Juknis 4/2025 mulai berlaku pada 16 Desember 2025.[2]
Pelaporan Wajib atas Perubahan Data dan Infrastruktur
Peserta operasi moneter maupun lembaga perantara wajib melakukan monitoring kepatuhan mereka terhadap persyaratan operasi moneter secara berkelanjutan.[3] Apabila terdapat perubahan terkait kesiapan sumber daya manusia, kapabilitas infrastruktur, atau data korporasi yang mendasarinya, entitas yang bersangkutan wajib melaporkan perubahan tersebut.[4] Untuk memastikan kepatuhan, entitas harus menyampaikan pemberitahuan perubahan yang ditandatangani oleh pejabat minimal setingkat Direktur Tresuri.[5]
Penyampaian tersebut wajib dilakukan sepenuhnya melalui portal aplikasi perizinan BI pada menu “Moneter & Aset Sekuritas” yang telah ditentukan.[6] BI berkomitmen untuk memproses seluruh pembaruan tersebut dalam jangka 15 hari kerja setelah memverifikasi kelengkapan substantif atas dokumen yang disampaikan.[7]
Kerangka Kepatuhan atas Aksi Korporasi Strategis
Kerangka ini juga menetapkan sejumlah mekanisme yang secara tegas berlaku bagi entitas yang melakukan langkah korporasi strategis dan mendasar, termasuk penggabungan, peleburan, pemisahan, perubahan status usaha, dan perubahan nama.[8] Sebagai contoh, apabila dua Lembaga Perantara melakukan peleburan, kedua entitas asal tersebut wajib mengajukan permohonan penghentian partisipasi operasi moneter secara terpisah, sedangkan entitas hasil peleburan tersebut wajib mengajukan permohonan partisipasi baru.[9]
Demikian pula, apabila suatu Bank Umum Konvensional (“BUK......