| Issue Number : 5533

Penyelenggara LPBBTI Hadapi Kewajiban Pelaporan Ganda atas Data Transaksi Pendanaan: Prosedur Penyampaian dan Permintaan Data Wajib Dipenuhi Paling Lambat Oktober 2026

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2026 (“POJK 8/2026”) tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”)[1] (“Penyelenggara”).[2] Pada saat mulai berlaku, POJK 8/2026 mencabut dan menggantikan berbagai ketentuan mengenai laporan data transaksi pendanaan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No. 40 tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan LPBBTI secara keseluruhan (“POJK 40/2024”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2026 (“POJK 8/2026”) tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”)[1] (“Penyelenggara”).[2] Pada saat mulai berlaku, POJK 8/2026 mencabut dan menggantikan berbagai ketentuan mengenai laporan data transaksi pendanaan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No. 40 tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan LPBBTI secara keseluruhan (“POJK 40/2024”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info