Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“Menteri”) secara resmi menetapkan Peraturan No. 4 Tahun 2026 (“Perubahan”) tentang Perubahan atas Peraturan No. 4 Tahun 2025 Tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil Dan Menengah Yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas (“PermenUMKM 4/2025”). Perubahan ini menyederhanakan prosedur verifikasi administratif serta secara signifikan memperluas persyaratan operasional dan penganggaran yang wajib dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah yang mengajukan wilayah izin usaha pertambangan prioritas.[1]
......