Mahkamah Agung (“MA”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu (“PerMA 2/2026”).
Sebagaimana judulnya, PerMA 2/2026 menetapkan kerangka pemidanaan yang terstruktur untuk tindak pidana perkara terorisme guna memastikan proporsionalitas, kepastian hukum, dan konsistensi, serta mencegah disparitas pemidanaan.[1] Dalam hal ini, PerMA 2/2026 mewajibkan proses lima tahap yang harus diterapkan hakim untuk menilai tingkat kesalahan dan tingkat keseriusan dampak, sehingga dapat menentukan rentang pemidanaan, yang selanjutnya disempurnakan melalui pertimbangan keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
......