Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan BI No. 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen BI (“PerBI 6/2026”), yang mengenalkan sejumlah reformasi signifikan terhadap kerangka pelindungan konsumen BI sekaligus mencabut Peraturan BI No. 3 Tahun 2023 (“PerBI 3/2023”). PerBI 6/2026 memperluas kewajiban operasional yang berlaku bagi penyelenggara jasa keuangan (“Penyelenggara”), sehingga secara resmi membentuk rezim pengawasan perilaku pasar (market conduct) yang lebih ketat terhadap perancangan produk, kegiatan pemasaran, dan keadilan dalam hubungan kontraktual.
......