| Issue Number : 5530

BI Perkuat Pengawasan Perilaku Pasar: Penyelenggara Jasa Keuangan Wajib Meninjau Perjanjian Baku dan Memperkuat Tata Kelola Data Lintas Negara

Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan BI No. 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen BI (“PerBI 6/2026”), yang mengenalkan sejumlah reformasi signifikan terhadap kerangka pelindungan konsumen BI sekaligus mencabut Peraturan BI No. 3 Tahun 2023 (“PerBI 3/2023”). PerBI 6/2026 memperluas kewajiban operasional yang berlaku bagi penyelenggara jasa keuangan (“Penyelenggara”), sehingga secara resmi membentuk rezim pengawasan perilaku pasar (market conduct) yang lebih ketat terhadap perancangan produk, kegiatan pemasaran, dan keadilan dalam hubungan kontraktual.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan BI No. 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen BI (“PerBI 6/2026”), yang mengenalkan sejumlah reformasi signifikan terhadap kerangka pelindungan konsumen BI sekaligus mencabut Peraturan BI No. 3 Tahun 2023 (“PerBI 3/2023”). PerBI 6/2026 memperluas kewajiban operasional yang berlaku bagi penyelenggara jasa keuangan (“Penyelenggara”), sehingga secara resmi membentuk rezim pengawasan perilaku pasar (market conduct) yang lebih ketat terhadap perancangan produk, kegiatan pemasaran, dan keadilan dalam hubungan kontraktual.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info