Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah menerbitkan Keputusan No. Kep-00102/BEI/07-2026 tentang Perubahan Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“SKD BEI 102/2026”). SKD BEI 102/2026 memperkenalkan perubahan signifikan terhadap kerangka regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00079/BEI/11-2025 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“SKD BEI 79/2025”), dengan memungkinkan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“Pengguna”) untuk memperdagangkan instrumen karbon dengan cakupan yang lebih luas, termasuk unit yang tidak tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”).[1]
......