| Issue Number : 5525

Persyaratan Baru bagi Kuasa Perpajakan Indonesia: Anggota Keluarga Kini Dapat Mewakili Wajib Pajak

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Di Bidang Perpajakan Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa Di Bidang Perpajaka (“Permenkeu 44/2026”). Peraturan ini membentuk kerangka hukum baru yang akan mengatur kuasa perpajakan dan secara resmi mencabut Peraturan Menteri No. 229/PMK.03/2014 Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (“Permenkeu 229/2014”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Di Bidang Perpajakan Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa Di Bidang Perpajaka (“Permenkeu 44/2026”). Peraturan ini membentuk kerangka hukum baru yang akan mengatur kuasa perpajakan dan secara resmi mencabut Peraturan Menteri No. 229/PMK.03/2014 Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (“Permenkeu 229/2014”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info