Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) tentang Restrukturisasi Dan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Jika kerangka ini nantinya diberlakukan, secara bersamaan akan mencabut dan menggantikan kerangka regulasi berikut:[1]
- Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (“Persero”),[2] sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2009 (secara bersama-sama disebut sebagai “PP 33/2005”); dan
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (“PP 43/2005”).
......