| Issue Number : 5529

Reformasi Perdagangan Aset Digital Diperkenalkan: OJK Umumkan Sistem Pelaporan Daring Terpusat dan Peningkatan Pengungkapan Risiko Berlaku pada September 2026

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (“PADK 3/2026”). Penerbitan PADK 3/2026 secara bersamaan mencabut ketentuan pedoman pelaporan tertentu yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.07/2024 (“SEOJK 20/2024”), yang mengatur hal-hal serupa dengan PADK 3/2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (“PADK 3/2026”). Penerbitan PADK 3/2026 secara bersamaan mencabut ketentuan pedoman pelaporan tertentu yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.07/2024 (“SEOJK 20/2024”), yang mengatur hal-hal serupa dengan PADK 3/2026.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info