| Issue Number : 5527

Penilaian Mandiri Kepatuhan: Perusahaan Kini Wajib Sampaikan Laporan Terstandar melalui SIAPkerja

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 11/2026”), yang secara resmi mencabut dan menggantikan kerangka pengaturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2020 (secara bersama-sama disebut “Permenaker 33/2016”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 11/2026”), yang secara resmi mencabut dan menggantikan kerangka pengaturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2020 (secara bersama-sama disebut “Permenaker 33/2016”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info