| Issue Number : 5526

Transaksi Letter of Credit Disempurnakan: Penerbitan Berbasis Syariah, Status Non-Transferable, dan Penambahan Persyaratan Dokumentasi Diberlakukan

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur No. 14 tahun 2026 tentang Transaksi Letter of Credit (“L/C”)[1] di Bank Indonesia (“PADG 14/2026”).[2] Pada saat mulai berlaku, PADG 14/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 23/21/PADG/2021 (“PADG 23/2021”) yang memiliki judul yang sama dengan PADG 14/2026.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur No. 14 tahun 2026 tentang Transaksi Letter of Credit (“L/C”)[1] di Bank Indonesia (“PADG 14/2026”).[2] Pada saat mulai berlaku, PADG 14/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 23/21/PADG/2021 (“PADG 23/2021”) yang memiliki judul yang sama dengan PADG 14/2026.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info