| Issue Number : 5523

Kerangka Makroprudensial Diperbarui: Perluasan Cakupan Surat Berharga Korporasi dan Private Placement Membuka Peluang Pendanaan Baru bagi Bank

Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 18 Tahun 2026 (“Perubahan Kedua”) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (“RIM”)[1] dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (“PLM”)[2] bagi Bank Umum Konvensional  (“BUK”), Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Unit Usaha Syariah (“UUS”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 1 Tahun 2026 (secara bersama-sama disebut “PADG 23/2025”). Perubahan Kedua resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 18 Tahun 2026 (“Perubahan Kedua”) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (“RIM”)[1] dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (“PLM”)[2] bagi Bank Umum Konvensional  (“BUK”), Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Unit Usaha Syariah (“UUS”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 1 Tahun 2026 (secara bersama-sama disebut “PADG 23/2025”). Perubahan Kedua resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info