Menteri Perindustrian “"Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan/atau Bahan Melalui Impor Bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara (“Permenperin 16/2026”).
Seperti tercermin dari judulnya, Permenperin 16/2026 secara resmi mengenalkan Skema Khusus, yaitu insentif fiskal baru berupa penurunan tarif bea masuk atas impor suku cadang dan bahan yang secara khusus diperuntukkan bagi perusahaan yang menyelenggarakan jasa industri reparasi[1] dan pemeliharaan pesawat udara yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Kode 33153 (“Perusahaan”).[2]
......