| Issue Number : 5521

Eksportir Perlu Cermati: Bank BUMN Kini Menjadi Satu-Satunya Lembaga yang Ditunjuk untuk Mengelola Penempatan Devisa Hasil Ekspor, dengan Dihapuskannya Peran Indonesia Eximbank

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga (“Perubahan Ketiga”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 4 Tahun 2025 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PADG 4/2023”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga (“Perubahan Ketiga”) atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 4 Tahun 2025 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PADG 4/2023”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info