| Issue Number : 5518

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia: Hakim Asing, Persidangan Berbahasa Inggris, dan Prinsip-Prinsip Common Law Diusulkan bagi Investor

Pemerintah Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), saat ini tengah merampungkan pembahasan Rancangan Rancangan Undang-Undang (“RUU PFII”) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (“PFII”).[1] Apabila pada akhirnya disahkan dan diberlakukan, RUU PFII akan menjadi kerangka hukum payung yang mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII, yang akan diselenggarakan sesuai dengan mandat yang dikenalkan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2026, yaitu perubahan terakhir atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2026”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), saat ini tengah merampungkan pembahasan Rancangan Rancangan Undang-Undang (“RUU PFII”) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (“PFII”).[1] Apabila pada akhirnya disahkan dan diberlakukan, RUU PFII akan menjadi kerangka hukum payung yang mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII, yang akan diselenggarakan sesuai dengan mandat yang dikenalkan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2026, yaitu perubahan terakhir atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2026”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info