Pemerintah Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), saat ini tengah merampungkan pembahasan Rancangan Rancangan Undang-Undang (“RUU PFII”) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (“PFII”).[1] Apabila pada akhirnya disahkan dan diberlakukan, RUU PFII akan menjadi kerangka hukum payung yang mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII, yang akan diselenggarakan sesuai dengan mandat yang dikenalkan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2026, yaitu perubahan terakhir atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2026”).[2]
......