Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2026 (“POJK 7/2026”) tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (“BPR”). Kerangka baru ini mencabut Peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 (“POJK 5/2015”). POJK 7/2026 kini mewajibkan seluruh BPR untuk mempertahankan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar dan rasio kecukupan modal paling sedikit 12%. Dengan demikian, BPR harus menata kembali struktur ekuitasnya dengan memperhitungkan faktor pengurang modal yang baru, termasuk pajak tangguhan dan cadangan kekurangan kerugian penurunan nilai.
......