| Issue Number : 5514

Penerapan Batasan Valas yang Lebih Ketat: Pembelian Spot Bulanan di atas US$10.000 Kini Mewajibkan Verifikasi Dokumen Underlying Transaksi

Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 (“PADG 11/2024”) tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“Amandemen Ketiga”). Kerangka regulasi baru ini secara khusus mengubah PADG 11/2024 dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari tekanan ekonomi global dan domestik yang masih berlangsung.[1] Sebagai konsekuensinya, lembaga perbankan dan pelaku pasar wajib segera menyesuaikan protokol kepatuhan mereka dalam transaksi spot beli valuta asing terhadap rupiah.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 (“PADG 11/2024”) tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“Amandemen Ketiga”). Kerangka regulasi baru ini secara khusus mengubah PADG 11/2024 dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari tekanan ekonomi global dan domestik yang masih berlangsung.[1] Sebagai konsekuensinya, lembaga perbankan dan pelaku pasar wajib segera menyesuaikan protokol kepatuhan mereka dalam transaksi spot beli valuta asing terhadap rupiah.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info