Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 (“PADG 11/2024”) tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“Amandemen Ketiga”). Kerangka regulasi baru ini secara khusus mengubah PADG 11/2024 dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari tekanan ekonomi global dan domestik yang masih berlangsung.[1] Sebagai konsekuensinya, lembaga perbankan dan pelaku pasar wajib segera menyesuaikan protokol kepatuhan mereka dalam transaksi spot beli valuta asing terhadap rupiah.[2]
......