PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (“KPEI”) telah menerbitkan Keputusan Direksi No. KEP-064/DIR/KPEI/0626 tentang Kebijakan Pemberian Insentif atas Biaya Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka (“Kep KPEI 64/2026”).[1] Kerangka kebijakan ini memberlakukan kembali sekaligus memperpanjang kebijakan insentif yang sebelumnya diatur dalam Keputusan KPEI No. Kep-103/DIR/KPEI/1225 (“Kep KPEI 103/2025”), yang memiliki judul sama dengan Kep KPEI 64/2026.[2] Secara khusus, Kep KPEI 64/2026 memperpanjang masa berlaku skema insentif bertingkat yang secara signifikan menurunkan biaya kliring dan penjaminan yang dikenakan atas transaksi kontrak berjangka yang dilakukan oleh anggota kliring (“Anggota”).[3]
......