| Issue Number : 5512

Dukungan Berkelanjutan bagi Liquidity Provider: BEI Perpanjang Pembebasan Biaya Transaksi Kontrak Berjangka hingga Juni 2027

Direksi (“Direksi”) PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) baru-baru ini menetapkan Peraturan No. II-E (“Peraturan II-E Baru”) sebagai Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00088/BEI/06-2026 tentang Perdagangan Kontrak Berjangka (“KepBEI 88/2026”). Dengan berlakunya Peraturan II-E Baru, Peraturan II-E (“Peraturan II-E Sebelumnya”) yang merupakan Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00094/BEI/12-2025 (“KepBEI 94/2025”), tentang Perdagangan Kontrak Berjangka dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direksi (“Direksi”) PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) baru-baru ini menetapkan Peraturan No. II-E (“Peraturan II-E Baru”) sebagai Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00088/BEI/06-2026 tentang Perdagangan Kontrak Berjangka (“KepBEI 88/2026”). Dengan berlakunya Peraturan II-E Baru, Peraturan II-E (“Peraturan II-E Sebelumnya”) yang merupakan Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00094/BEI/12-2025 (“KepBEI 94/2025”), tentang Perdagangan Kontrak Berjangka dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info