| Issue Number : 5509

Kerangka Baru Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk Dikenalkan bagi Bank Umum: Implementasi Awal Ditetapkan pada Juni 2027

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan  tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum (“RPADK OJK”). Kerangka baru ini mengenalkan kewajiban identifikasi, pengukuran, serta pengendalian terhadap sovereign risk dan macroeconomic risk bagi bank umum konvensional, termasuk kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia (secara bersama-sama disebut “Bank”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan  tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum (“RPADK OJK”). Kerangka baru ini mengenalkan kewajiban identifikasi, pengukuran, serta pengendalian terhadap sovereign risk dan macroeconomic risk bagi bank umum konvensional, termasuk kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia (secara bersama-sama disebut “Bank”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info