Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 14 tahun 2026 (“Permenperin 14/2026”) tentang Perubahan (“Amandemen”) atas Peraturan Menteri No. 3 tahun 2025 (“Permenperin 3/2025”) tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Goreng Sawit secara Wajib. Pada dasarnya, Amandemen ini mengubah persyaratan sertifikasi dan kerangka audit yang berlaku bagi perusahaan industri minyak goreng sawit yang beroperasi sebagai produsen atau pengemas ulang, dengan memperluas kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang diperuntukkan bagi perusahaan pengemas ulang serta menggantikan kewajiban penyediaan fasilitas filtrasi dengan fasilitas penyimpanan.
......