Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (“POJK 6/2026”). Pada dasarnya, kerangka baru ini ditujukan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) dan Penyampai Informasi, yang biasa disebut sebagai influencer keuangan (“Influencer Keuangan”).[1]
Lebih lanjut, POJK 6/2026 bertujuan untuk menanggapi pemberian nasihat keuangan tanpa izin yang semakin marak dengan memperkuat kewajiban transparansi, mewajibkan pengungkapan risiko secara jelas, serta menempatkan tanggung jawab konten promosi pada lembaga jasa keuangan yang terlibat. Dalam siaran pers resmi, OJK menegaskan bahwa langkah-langkah ini diperkenalkan untuk mengurangi risiko kerugian konsumen dan melindungi masyarakat dari informasi keuangan yang menyesatkan.[2]
......