Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini tengah menggarap Rancangan Peraturan (“RPADK”) Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (secara kolektif disebut sebagai “Perusahaan”). Jika akhirnya diberlakukan, RPADK ini akan mencabut dan menggantikan format yang saat ini berlaku bagi laporan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pemantauan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“SEOJK 23/2024”).[1]
......