| Issue Number : 5485

Aset Dasar Diperluas: Structured Product Kini Mencakup Komoditas dan Ekuitas dengan Batas Minimum Modal Nasabah sebesar Rp 7 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Structured Product Oleh Bank Umum (“RPOJK”). Apabila RPOJK ini pada akhirnya mulai berlaku, maka peraturan tersebut akan menggantikan kerangka pengaturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan OJK No. 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2018 (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 7/2016”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Structured Product Oleh Bank Umum (“RPOJK”). Apabila RPOJK ini pada akhirnya mulai berlaku, maka peraturan tersebut akan menggantikan kerangka pengaturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan OJK No. 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2018 (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 7/2016”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info