| Issue Number : 5484

Kerangka Pengawasan Lingkungan Diperbarui: Pelaku Usaha Diberi Waktu Tujuh Hari untuk Mengajukan Keberatan atas Sanksi

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 6 tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup (“PermenLH 6/2026”). Pada saat mulai berlaku, PermenLH 6/2026 secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 tahun 2024 (“PermenLHK 14/2024”), yang memiliki judul serupa.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 6 tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup (“PermenLH 6/2026”). Pada saat mulai berlaku, PermenLH 6/2026 secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 tahun 2024 (“PermenLHK 14/2024”), yang memiliki judul serupa.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info