Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026 (“Inpres 7/2026”) tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara Dan/atau Anak Usaha BUMN (“Anak Usaha”).
Sebagaimana judulnya, Inpres 7/2026 menetapkan kerangka percepatan penataan (streamlining) BUMN dan Anak Usahanya guna meningkatkan daya saing, memperbaiki kinerja, dan meminimalisir kerugian dengan tetap menjamin penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.[1] Kerangka baru ini juga mewajibkan adanya tindakan terkoordinasi di berbagai kementerian dan lembaga terkait perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program, termasuk menugaskan PT Danantara Asset Management untuk menyusun rencana induk serta merancang kerangka evaluasi keberlangsungan dan efektivitas BUMN.
......