| Issue Number : 5479

Pemerintah Merinci Prosedur Pengenaan dan Penghentian Sanksi Administratif bagi P3MI: Ketidakpatuhan Pengembalian Deposito Uang Jaminan Dapat Berujung pada Pencabutan SIP3MI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan No. 159 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Kepmen BP2MI 159/2026”).

Sebagaimana diatur secara komprehensif dalam Lampirannya, Kepmen BP2MI 159/2026 menetapkan pedoman teknis baku yang mengatur pengenaan dan penghentian sanksi administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“P3MI”). Kepmen BP2MI 159/2026 juga memperkenalkan Tim Sanksi khusus yang bertugas memverifikasi pelanggaran dan mengelola mekanisme setoran jaminan yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian materi pekerja.[1] Selain itu, Kepmen BP2MI 159/2026 mewajibkan P3MI untuk mengembalikan deposito yang telah dicairkan dalam waktu satu bulan guna menghindari pencabutan wajib Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“SIP3MI”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Menteri”) telah menerbitkan Keputusan No. 159 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Kepmen BP2MI 159/2026”).

Sebagaimana diatur secara komprehensif dalam Lampirannya, Kepmen BP2MI 159/2026 menetapkan pedoman teknis baku yang mengatur pengenaan dan penghentian sanksi administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“P3MI”). Kepmen BP2MI 159/2026 juga memperkenalkan Tim Sanksi khusus yang bertugas memverifikasi pelanggaran dan mengelola mekanisme setoran jaminan yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian materi pekerja.[1] Selain itu, Kepmen BP2MI 159/2026 mewajibkan P3MI untuk mengembalikan deposito yang telah dicairkan dalam waktu satu bulan guna menghindari pencabutan wajib Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“SIP3MI”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info