Menteri Pekerjaan Umum (“Menteri”) menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11 Tahun 2026 (“PermenPU 11/2026”) tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (“Kementerian”). Berlakunya Permen 11/2026 kini mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2024 (“PermenPUPR 5/2024”), yang memiliki judul yang serupa dengan Permen 11/2026.[1]
......