Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan Menteri No. 40 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (“BMAD”) atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan (“Permenkeu 40/2026”).
Seperti tercermin dari judulnya, Permenkeu 40/2026 secara resmi menetapkan pengenaan BMAD atas produk kertas karton dupleks multilapis yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.[1] Sehubungan dengan hal tersebut, importir wajib menyampaikan Certificate of Analysis (“CoA”) yang memuat tingkat kecemerlangan (brightness) produk yang diimpor, mengingat BMAD dimaksud dikenakan sebagai pungutan tambahan di samping bea masuk umum maupun bea masuk preferensi yang telah berlaku.[2]
......