Peraturan Presiden No. 111 tahun 2022 (“PP 111/2022”) tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“TPB”) memberikan landasan hukum bagi Indonesia dalam mencapai target TPB nasional tahun 2024 dengan menetapkan Peta Jalan Nasional TPB serta Rencana Aksi Nasional (“RAN”) dan Rencana Aksi Daerah “RAD”) TPB sebagai landasan pelaksanaan pencapaian target. Indonesia juga telah menetapkan tata cara perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencapaian target TPB melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Menteri”) No. 1 tahun 2024 (“Permen PPN 1/2024”).[1]
......