| Issue Number : 5465

Pengetatan Kepatuhan Halal: Denda Administratif dan Penarikan Paksa atas Pelanggaran Ekosistem

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“PerBPJPH 2/2026”), yang secara komprehensif menetapkan mekanisme pengenaan sanksi atas ketidakpatuhan dalam ekosistem halal.[1] Berdasarkan peraturan baru ini, pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”), dan auditor akan menghadapi penegakan sanksi ini, mulai dari peringata tertulis berjenjang, denda, serta kewajiban penarikan barang dari peredaran apabila tidak memenuhi standar ketat terkait pemrosesan dan pelabelan halal.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“PerBPJPH 2/2026”), yang secara komprehensif menetapkan mekanisme pengenaan sanksi atas ketidakpatuhan dalam ekosistem halal.[1] Berdasarkan peraturan baru ini, pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”), dan auditor akan menghadapi penegakan sanksi ini, mulai dari peringata tertulis berjenjang, denda, serta kewajiban penarikan barang dari peredaran apabila tidak memenuhi standar ketat terkait pemrosesan dan pelabelan halal.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info