Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“PerBPJPH 2/2026”), yang secara komprehensif menetapkan mekanisme pengenaan sanksi atas ketidakpatuhan dalam ekosistem halal.[1] Berdasarkan peraturan baru ini, pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”), dan auditor akan menghadapi penegakan sanksi ini, mulai dari peringata tertulis berjenjang, denda, serta kewajiban penarikan barang dari peredaran apabila tidak memenuhi standar ketat terkait pemrosesan dan pelabelan halal.[2]
......