Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (“Peraturan 5/2026”), yang memperkenalkan perencanaan wajib dan ambang batas respons darurat yang ketat untuk polusi udara.[1] Peraturan 5/2026 kini secara resmi mencabut dan menggantikan kerangka kerja sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah (“Peraturan 12/2010”).[2]
......