| Issue Number : 5463

Di Luar Program Pemerintah: Pelaku Usaha, Akademisi, dan Filantropi Terintegrasi dalam Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”), Indonesia secara aktif berkontribusi pada kemajuan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“TPB”), yang ditetapkan melalui dokumen PBB Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.[1] Untuk lebih memperkuat komitmen ini, Indonesia sedang dalam proses menyelaraskan rencana pembangunan jangka menengahnya dengan Agenda 2030 global dan kini berupaya mempercepat pencapaian tujuan-tujuan tersebut melalui Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“Perpres 111/2022”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”), Indonesia secara aktif berkontribusi pada kemajuan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“TPB”), yang ditetapkan melalui dokumen PBB Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.[1] Untuk lebih memperkuat komitmen ini, Indonesia sedang dalam proses menyelaraskan rencana pembangunan jangka menengahnya dengan Agenda 2030 global dan kini berupaya mempercepat pencapaian tujuan-tujuan tersebut melalui Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“Perpres 111/2022”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info