Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara (“Permendag 15/2026”). Pemberlakuan Permendag 15/2026 mengakibatkan pencabutan dan penggantian berbagai ketentuan yang secara khusus mengatur persyaratan, data, dan Laporan Surveyor (“LS”)[1] untuk ekspor batubara, sebagaimana sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor, yang telah beberapa kali diubah, terakhir oleh Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2026 (secara bersama-sama disebut sebagai “Permendag 23/2023”).[2]
......